Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan.
Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan.
Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi.