17 Januari 2014

opini musri nauli : MK dan Pasal 335 KUHP





Beberapa hari yang lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI selanjutnya sering disebut dengan istilah MK) telah memutuskan mengenal pasal 33 KUHP. Putusan ini menarik perhatian kalangan dunia hukum selain karena pertimbangan yang disampaikan oleh MK, putusan ini akan banyak mewarnai dunia penegakkan hukum di Indonesia (law enforcement).