Beberapa hari yang lalu,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI selanjutnya sering
disebut dengan istilah MK) telah memutuskan mengenal pasal 33 KUHP.
Putusan ini menarik perhatian kalangan dunia hukum selain karena
pertimbangan yang disampaikan oleh MK, putusan ini akan banyak
mewarnai dunia penegakkan hukum di Indonesia (law enforcement).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..