25 April 2012

opini musri nauli : Hak menguji materiil (judicial)




Secara prinsip, hak menguji materiil (judicial reviwe) peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelum tahun 2002, peraturan perundang-undangan yang boleh diuji peraturan dibawah UU. Alasan logis dinyatakan, yudikatif tidak boleh masuk kedalam wewenang pembentuk UU. Sebagaimana dalam teori Montesque adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), peran legislatif, eksekutif dan yudikatif. Maka Yudikatif tidak boleh campur dalam kekuasaan pembentuk UU untuk membatalkan UU. Sehingga yudikatif hanya berwenang untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU.