23 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (7)

 


Tersangka juga berhak mendapatkan haknya untuk dikunjungi oleh sanak keluarganya. Hak ini melekat sebagai hak yang diatur didalam KUHAP. 


Tatacara, waktu maupun mekanisme kunjungan keluarga dan sanak keluarganya diatur didalam aturan. 


Terhadap kunjungan Keluarga harus tetap patuh dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Keluarga dan sanak Keluarga sama sekali tidak boleh terlibat didalam urusan teknis hukum yang dihadapi oleh tersangka/terdakwa. 


Didalam praktek sehari-hari, hari kunjungan kerja sudah ditentukan. Sehingga keluarga dan sanak Keluarga dapat menggunakan waktunya dengan baik.