02 Maret 2022

opini musri nauli : Mediasi (3)

 

Selain mediasi yang telah diatur didalam Pasal 154 HIR/Pasal 130 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PERMA No. 1 Tahun 2016, mekanisme penyelesaian perkara diluar Pengadilan juga mengenal “arbitrase” dan alternatif penyelesaian sengketa. 


Berbeda dengan mediasi yang harus dilalui didalam tahap hukum acara Perdata, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Si Bungsu

 

Di saat aku mulai bergelut dengan pemikiran islam, baik membicarakan alam semesta, konsep keadilan,  konsep ketuhanan, ttg alam makro-mikro kosmos, disaat itulah, sang bungsu kemudian lahir..