Beberapa
hari ini kita disuguhkan “kampungan”, “murahan”, “norak”
yang mendayu-dayu terhadap pemeriksaan Anas Urbaningrum (AU) sebagai
tersangka. Pemeriksaan AU sebagai tersangka “ditunggu”
kehadirannya di KPK. Hingga panggilan kedua, AU ternyata tidak
datang.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..