Didalam Hukum Acara Pidana, Setelah biaya perkara ditetapkan terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah maka biaya perkara yang dijatuhkan kemudian harus dibayarkan oleh terdakwa.
Didalam praktek hukum acara pidana, tema mengenai biaya perkara kurang mendapatkan perhatian yang cukup luas.
Selain biaya perkara yang dijatuhkan tidaklah begitu besar (didalam catatan penulis), biaya perkara pidana paling besar hanya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Itupun didalam perkara-perkara Korupsi.