06 November 2023

opini musri nauli : Hak terdakwa (9)

 



Selain itu menurut KUHAP, Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Didalam penjelasan KUHAP hanya dicantumkan “cukup jelas” terhadap penafsiran “terdakwa  berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum”. 


Didalam penjelasan umum disebutkan “Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang- undang” adalah asas yang melekat yang diatur didalam KUHAP. 


Menurut penjelasan umum, asas ini disebutkan dan ditempatkan sebagai asas sebagai bagian tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dan adanya kewajiban warganegara.