Setelah sebelumnya diranah hukum acara perdata, maka diranah hukum acara pidana juga dikenal biaya perkara.
Walaupun tentu saja berbeda dengan Hukum Acara Perdata yang memang membutuhkan biaya perkara dimuka persidangan yang dibawa kepentingan oleh pengggugat.
BIaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa yang terbukti bersalah tentu saja Masih dikenakan. Sehingga didalam putusan hakim, selain menyatakan terdakwa bersalah, adanya hukuman pidana penjara, pidana denda, Ganti rugi (apabila diatur didalam UU) dan kemudian ditentukan biaya perkara.
Terhadap biaya perkara yang dijatuhkan kepada terdakwa memang tidak begitu besar. Dan itu tentu saja Masih dimungkinkan untuk dibayar oleh terdakwa.
Didalam praktek Pengadilan hukum acara pidana, rata-rata biaya perkara yang dikenakan hanya Rp 5000 (lima ribu rupiah). Walaupun ada juga hingga mencapai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Dan itu biasa perkara-perkara Korupsi.
Tanggungjawab untuk membebani terdakwa dengan biaya perkara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kesalahan. Sehingga terdakwa juga dibebani biaya perkara yang ditentukan oleh hakim.
Biaya perkara yang dijatuhkan selain membuktikan kesalahan terdakwa juga memberikan kepastian terhadap proses hukum acara yang Tengah berlangsung.
Lalu bagaimana terhadap perkara yang kemudian dinyatakan tidak bersalah kepada terdakwa.
Nah, Mekanisme ini juga harus ditempuh. Terhadap terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari penjara, maka negara yang kemudian membebani biaya perkara.
Sehingga didalam redaksinya kemudian “Membebankan biaya perkara kepada negara”.
Demikianlah esensi hukum pidana bekerja dimuka persidangan.
Advokat. Tinggal di Jambi