10 April 2021

opini musri nauli : Penamaan Dusun (2)

Penamaan Renah dikenal sebagai Marga Renah Pembarap. Di Marga Sungai Tenang dikenal Desa Renah Pelaan dan Desa Koto Renah. Di Desa Tanjung Benuang dikenal tembo renah bukit serik(batu panjang)renah sungai kandis muaro sungai langkon ke renah tabu gelanggang ke renah sawah bekisah.

opini musri nauli : Marga Pemayung Ulu (2)



Disebut Dusun Tebing Tinggi, karena memang dusunnya terdapat tebing yang tinggi. Sehingga tidak mengalami banjir.


Sebelum Dusun ini dijadikan tempat pemukiman, penduduk masih tinggal sebelah Timur Baluran Rimbo dekat Sungai Batanghari yang disebut Kuburan Rangkiling. Namun sering mengalami banjir sehingga pemuiman dipindahkan Sungai Peneradan Muara Sungai Muruh.

opini musri nauli : Dimana Hukum Berada

Dimana hukum berada ketika konflik dan mengancam keselamatan rakyatnya ?. Di ruang rapat paripurna mengesahkan UU yang memuat sanksi, di ruangan diskusi kampus, di ruang pengadilan ?

Semuanya benar. Tinggal kita memastikan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani. Von Savigny menyebutkan “emotional quitient”. eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz”.

opini musri nauli : Negeri Impian Astinapura

Konon terdengar kabar tentang negeri Astinapura.. Wilayah ditandai dengan “Larik terung, larik kunyit, larik ceko”.


Kerajaan Astinapura terletak di Tanah Pilih Pseko Betuah.  Dipilih tempat kerajaan bertemunya dua angsa putih. Sebagai “tanda” kasih cinta dan kesetiaan.

opini musri nauli : Conditionallly Constitusional

 


Didalam berbagai putusan MK, ada istilah conditionally constitutional. Dalam literatur hukum, istilah ini merujuk, bahwa sebuah pasal haruslah ditafsirkan dengan maksud dari pembuat UU (content issue).

opini musri nauli : Hak Servituut

 

Dalam konsepsi hak milik di Indonesia yang berkaitan dengan hak milik terhadap kebendaan (terutama benda tidak bergerak) tidaklah mutlak. Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain.

opini musri nauli : Indeterminate Sentence

Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita hanya mengenal hukuman maksimal. Kata-kata seperti “barang siapa melakukan tindak pidana… diancam pidana maksimal..”. Sehingga KUHP kemudian menggunakan pasal-pasal ancaman maksimal.