Setelah dijelaskan ganti rugi tetap dimasukkan sebagai pidana tambahan yang diatur diluar KUHP, seperti UU Tindak Korupsi, maka ganti rugi senilai Korupsi harus diletakkan pada konteksnya.
Sebagaimana sering disebutkan didalam asas “no victim no crime”, maka pada asasnya, yang menjadi korban adalah kerugian negara. Sehingga kerugian negara ditempatkan sebagai korban.
Mengikuti asas “no victim no crime” maka terhadap korban harus dilakukan pemulihan. UU Tindak Korupsi kemudian menempatkan “kerugian negara” sebagai “victim” sebagai “korban”, maka pelaku (tersangka/terdakwa) dibebankan mengganti kerugian negara.