11 Januari 2021

opini musri nauli : Persamaan dimuka Hukum



Didalam hak asasi manusia (DUHAM) dikenal asas persamaan dimuka hukum (equlity before the law).


Asas ini kemudian termuat didalam berbagai regulasi. 


Didalam penjelasan umum butir 3 a KUHAP yang menyebutkan “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”.