22 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (2)

 


Salah satu hukum acara sekaligus harus diperhatikan terhadap kepentingan tersangka/terdakwa dapat melihat didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan untuk mendapatkan penasihat hukum tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. 


Makna ini kemudian memberikan kebebasan kepada tersangka/terdakwa untuk memilih penasehat hukum. Dengan kepercayaan dari tersangka/terdakwa, maka penasehat hukum yang diminta bantuan hukum maka berkewajiban untuk mendampinginya.