Setelah dapat dibuktikan didalam Hukum Acara Perdata sama sekali tidak dapat ditandai batas tanah, yang ditandai hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan) atau penamaan berdasarkan hukum adat Melayu Jambi didalam seloko seperti “mentaro”, “pringgan”, “Pasak mati” atau “Patok mati”, “takuk pohon”. “tuki”, “sak Sangkut”, “hilang celak. Jambu Kleko”, “Cacak Tanam. Jambu Kleko” dan “Lambas” maka dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar.
A.P Parlindungan menegaskan “Di Jambi dijumpai aturan bahwa sawah yang ditinggalkan selama 5 tahun, jajaran 3 tahun dan talang 3 tabun akan nienyebabkan gugumya hak atas itu.