Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
45/PUU-IX/2011 pada 21 Februari 2012 telah memutuskan UU No. 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan. Putusan ini penting didalam melihat paradigma negara
bersandarkan kepada Putusan MK. Tentu saja didalam melihat putusan MK, pengaruh
dan berbagai pertimbangan akan memberikan tafsiran berbagai pihak terhadap MK.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..