Ikrar
Bukit Sitinjau Laut adalah bertemunya Kerajaan Tanah Pilih, Kerajaan Pagaruyung
dan Kerajaan Indrapura untuk meletakkan hukum adat sebagai pedoman kehidupan
masyarakat. Muchtar Agus Cholif[1]
dan Eson[2]. menjelaskan
wilayah ini
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..