03 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (3)


Pada prinsipnya, ganti rugi terhadap kesalahan terhadap penangkapan/penahanan yang keliru oleh penegak hukum, maka tersangka/terdakwa dapat diberikan ganti rugi. 


Sedangkan didalam KUHP diatur pidana pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. 


Pidana Denda berbeda dengan ganti rugi. Ganti rugi dianggap sebagai pemulihan kepada korban yang kemudian dinilai berupa uang.