Dunia belumlah kiamat. Dunia
belum runtuh. Kalimat itu
lebih tepat disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung berdasarkan PUTUSAN
Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara
pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan
Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011. Pengajuan hak uji materiil ini
diajukan oleh DRS. H. MUHAMMAD SANI
dkk, bertindak sebagai Gubernur Kepulauan Riau bersama-sama dengan Ketua DPRD
Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan yang lainnya. Putusan ini juga mendukung permohonan
judicial rewiew dengan nomor Perkara 48 tahun 2011 dengna pemohon
Alias Wello cs (mantan Ketua DPRD Lingga).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..