Di Masyarakat Melayu Jambi dikenal “tanah” dan “tanaman tumbuh”. Pemisahan “tanah” dan “tanaman tumbuh” sesuai dengan makna pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 (UU Agraria) “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Saleh Adiwinata kemudian menyebutkan “pemisahan horizontal dalam seluruh bidang hukum mengenai tanah.