12 Oktober 2006

opini musri nauli : Catatan Hukum UU HAM



Persidangan terhadap pelanggaran HAM di Tim-tim telah digelar. Demikian berita telah dimuat diberbagai media massa. Persidangan yang telah mendakwa mantan Gubernur Timor-Timur Abilio Jose Osorio Soares dkk telah menjawab berbagai pesimisme pejuang HAM di Indonesia. 

opini musri nauli : Barang Bukti dalam perkara Pidana Kehutanan


 
(Tanggapan Terhadap Helmi, SH) M. Musri Nauli * Jambi Ekspress tanggal 4 Mei 2006 memuat opini ‘PENANGANAN PELAKU KAYU ILLEGAL” yang disampaikan oleh Helmi, SH. 

opini musri nauli : HUKUMAN MATI DARI PERSPEKTIF HAM


“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”

Pada hari Senin dan selasa (9 – 10 Oktober 2006) yang lalu, Pengadilan Negeri Jambi telah memeriksa persidangan permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh terdakwa dalam kasus Pidana Pembunuhan Suku anak dalam Akhir tahun 2000 yang lalu. Persidangan pemeriksaan peninjauan kembali (PK) termasuk persidangan yang langka. Sehingga menarik perhatian masyarakat. Peristiwa itu menarik perhatian selain karena korbannya adalah Suku Anak Dalam, hukumannya yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah hukuman mati. Jenis bentuk hukuman yang secara normatif masih berlaku dan diatur didalam pasal 10 KUHP.
Permohonan PK yang disampaikan oleh terdakwa merupakan hak yang telah diatur didalam pasal 263 ayat (2) KUHAP. Diskusi tentang Peninjauan Kembali menarik untuk didiskusikan dimana latar belakang terhadap lahirnya dipengaruhi terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh Sengkon dan Karta. Keduanya kemudian ternyata tidak terbukti membunuh namun dilakukan orang lain. Namun keduanya tidak dapat dibebaskan akibat hukuman mati.
Walaupun secara normatif, pengajuan PK merupakan Hak yang melekat pada diri terdakwa, namun dalam perkembangan selanjutnya, MA pernah menerima permohonan PK yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam perkara kerusuhan Medan dengan terdakwa Muchtar Pakpahan dan kasus Gandhi Memorial Schoool.