Pada prinsipnya, Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang diminta para penggugat. Prinsip ini kemudian dikenal Utra petita.
Sebagai prinsip, ultra petita tidak dibenarkan. Selain akan merugikan tergugat, prinsipnya ini juga melambangkan prinsip hukum acara Perdata.
Didalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif. Hakim tidak dibenarkan untuk mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh penggugat.
Prinsip ini sudah sering ditegaskan didalam berbagai putusan hakim (Yurisprudensi). Sebagai yurisprudensi yang sering disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka yurisprudensi kemudian mengikat kepada hakim maupun para pencari keadilan.
Prinsip ultra petita juga menjadi dasar bagi tergugat untuk melaksanakan putusan hakim. Dan agar pihak tergugat walaupun dikalahkan oleh putusan hakim namun tergugat tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan putusan melebihi dari kewajibannya.