Setelah membahas tentang asas Hukum acara perdata seperti asas “actor sequitur forum rei”, atau asas “Actor Sequitur Forum Rei, Actor Sequitur Forum Rei”, Forum Rei Sitae”, dikenal juga asas hakim bersifat pasif. Atau hakim bersifat menunggu.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..