08 Januari 2013

opini musri nauli : MEMPERSOALKAN "BADAN HUKUM" DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI



Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) untuk dimintai pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu mengembalikan uang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun.