28 September 2014

opini musri nauli : Membaca Putusan Anas Urbaningrum




Usai perjalanan politik Anas Urbaningrum (AU) ketika Pengadilan adhock Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bersalah. AU kemudian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. AU kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara, denda 300 juta dan diperintahkan mengembalikan kerugian negara 50 milyar lebih dan 5,2 juta US$.