Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan
setempat (sidang di tempat) di Tempat
kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat
diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk
melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.
Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan
dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan
konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian
dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999