07 Juli 2012

PN TANJABTIM MENGADAKAN SIDANG DI TKP


Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan setempat (sidang di tempat) di Tempat kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.


Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999