Berkas dua orang tersangka perampasan hak kemerdekaan seseorang, Ardani Harun (68), warga Jalan Asparagus RT 5 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan Adela Agustini (33), warga RT 13 Jalan Patimura Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang jadwalnya akan dilimpahkan kemarin, ditunda satu minggu lagi. |
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
28 Desember 2011
Pelimpahan Tersangka Ardani Tertunda
Langganan:
Postingan (Atom)