25 November 2008

opini musri nauli : HUKUMAN MATI DAN MATINYA NURANI KITA




Beberapa waktu yang lalu, Indonesia menjadi sorotan dunia disaat ekseksi hukuman mati menjadi polemik yang berkepanjangan. Dijatuhkannya hukuman mati kepada tiga pelaku kasus bom “BALI I” yaitu Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron menjadi perdebatan panjang. Hukuman mati yang dijatuhkannya menjadi pemberitaan sehari-hari. Para pelaku menjadi pemberitaan dan menghiasi media massa sepanjang waktu. Terlepas dari dijatuhkannya hukuman mati, pelaksanaan hukuman mati juga menarik perhatian masyarakat.

Perdebatan hukuman mati telah menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Didalam literatur Hukum Pidana, Hukuman mati masih dikenal dan menjadi dasar menjatuhkan pidana. Didalam pasal 10 KUHP secara jelas masih mencantumkan hukuman mati.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", yang kemudian diatur didalam UU No. 39 Tahun 1999, tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara
Perdebatan hukuman mati telah diuji di Mahkamah Konstitusi. Dan walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terhadap Hukuman Mati yang bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945), namun putusan itu haruslah dilakukan secara voting dengan perimbangan suara 5 yang menyetujui hukuman mati dan 4 orang yang menolak hukuman mati. Dengna demikian, walaupun putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari warga yang memohon agar hukuman mati dihapuskan, namun putusan itu memberikan gambaran bahwa dikalangan hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri tidak bulat didalam memutuskan tentang hukuman mati. Dengan demikian, walaupun secara konstitusi Hukuman mati masih berlaku, namun hukuman mati telah menimbulkan persoalan yang sangat serius di kalangan pemikir hukum.

Penulis juga telah memberikan porsi yang cukup untuk membahasnya (lihat Media Jambi, 31 Maret 2001, JE, 13 Desember 2004, JE 12 Oktober 2006). Penulis tetap berkeyakinan, bahwa “hak untuk hidup” adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan oleh keadaan apapun. Makna kata “siapapun” tentu saja merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang masih mencantumkan hukuman mati sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP dan berbagai ketentuan lainnya seperti UU Terorisme, UU Narkotika dan Psikotropika, UU Korupsi dan berbagai undang-undang lainnya. Penulis juga tetap berpendapat, terlepas dari argumentasi yang telah penulis sampaikan, penerapan hukuman mati selain tidak terpenuhinya tujuan pemidanaan, effek jera kepada pelaku, hukuman mati juga tidak dapat menyelesaikan kejahatan itu sendiri. Penerapan hukuman mati kepada para pelaku narkoba misalnya, tidak mengurangi tindak pidana di bidang peredaran narkoba. Begitu juga dengna tindak pidana terorisme. Selain juga penerapan hukuman mati masih peninggalan dari masa kolonial dan sisa-sisa zaman barbar yang tidak sesuai dengan prinsip negara yang memasuki zaman millenium yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan sampai sekarang penulis tetap menyatakan termasuk barisan yang menolak tentang penerapan hukuman mati. Namun sorotan penulis yang hendak penulis uraikan pada saat ini, adalah tentang pelaksanaan hukuman mati yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat sipil.

Pelaksanaan hukuman mati

DALAM UU No 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Pada Pasal 10 disebutkan eksekutor yang ditunjuk adalah satu bintara, 12 orang tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari Brigade Mobil (Brimob).

Di berbagai negara, cara menggunakan hukuman mati dilakukan dengan cara memancung kepala yang dilakukan di negara Saudi Arabia dan Iran. Dengan cara sengatan listrik di Amerika Serikat, Dengan cara digantung di Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura, dengan cara suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS, dengan cara ditembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dengna cara dirajam: Afganistan, Iran.

Terlepas dari perdebatan tentang penerapan hukuman mati, pemberitaan pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku bom “BALI I”, telah menyentak penulis. Yang menjadi sorotan penulis tentang cara-cara pelaksanaan hukuman mati. Apabila kita perhatikan ketentuan didalam UU No. 2/PNPS/1964, pelaksanaan dengan cara ditembak bertentangan dengan semangat negara sipil bukan negara militer. Cara pelaksanaan dengan ditembak lebih dikenal didalam sistem hukum militer terhadap pelaku yang berkhianat dan dapat meruntuhkan moril pasukan. Cara pelaksanaan dengan ditembak dilaksanakan agar pelaku tidak mengganggu konsolidasi negara dalam menghadapi musuh yang dalam keadaan perang. Cara ini lebih praktis dan dapat disaksikan seluruh prajurit untuk memberi peringatan agar sikap khianat tidak terjadi lagi. Cara ini selain biasa dikenal didalam sistem hukum militer juga biasa dikenal dalam keadaan perang.

Apabila diperhatikan paparan yang telah penulis sampaikan, maka menurut penulis, cara yang digunakan sudah sangat ketinggalan dan tidak sesuai dengan prinsip negara yang tidak dibawah dengan cara-cara militer.

Berdasarkan kepada uraian yang disampaikan, maka menurut penulis penerapan hukuman mati walaupun masih diatur didalam berbagai ketentuan seperti didalam pasal 10 KUHP dan berbagai ketentuan lainnya seperti UU terorisme, UU narkoba, UU Korupsi dan berbagai ketentuan lainnya yang masih mengatur tentang pencantuman hukuman mati, penerapan hukuman ini haruslah sangat ketat. Dan penerapannya haruslah dilihat dari berbagai sisi. Hukum janganlah digunakan sebagai sarana balas dendam dan hanya menyenangkan publik (lips servise). Penerapan hukum mati juga harus dilihat dari berbagai konteks sehingga penerapan hukuman mati dapat mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu mencapai keadilan. Setidak-tidaknya, mencapai keadilan dilihat dari kepentingan keluarga korban yang ingin mencapai keadilan.

Selain itu juga pelaksanaan hukuman mati haruslah dicari formula yang menjunjung tinggi sikap negara yang modern. Cara-cara pelaksanaan hukuman mati yang masih merujuk kepada UU No. 2/PNPS/1964 sudah tidak tepat diterapkan didalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Cara-cara ini sudah tidak pantas di negara sipil yang tidak dibawah tekanan cara-cara militerisme.

Apakah kita masih mempunyai hati nurani apabila kita masih menerapkan hukuman mati dan masih menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hati nurani ?

Dimuat di Harian Jambi Star 28 November 2008