15 Oktober 2016

opini musri nauli : HAK PREOGRATIF YANG PROFESIONAL



Jumat lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ignasisus Jonan (Jonan) dan Achandra Tahar (Archandra) sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM. Sebagai pemegang hak preogratif,  Jokowi mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. Hak ini melekat kepada Jokowi sebagai Presiden berdasarkan konstitusi.