05 April 2021

opini musri nauli : Rapalan Mantra dari Padepokan


Berkumpullah para pendekar dari berbagai padepokan.. Untuk menyampaikan mantra.. Mantra menghadapi kebakaran yg menyantroni kampung di berbagai negeri di Negeri Alengka..


Rapalan mantra diturunkan dari berbagai perenungan, menghimpun kekuatan dari 7 muara sungai.. Rapalan mantra diturunkan dari leluhur yg menjaga alam..

opini musri nauli : Raja Turun ke dapur


Kemarin, sang Raja turun ke dapur umum.. Cuma ngecek pekerjaan mandor bangunan yg kurang meriah tempelkan sepuhan emas..

Sementara saluran air untuk petani, sang Raja enggan keluar istana astinapura.. Terik matahari akan menghitam kulit putih dan mukanya.. Menurut "pembisik" istana akan memudarkan pesona sang Raja..

opini musri nauli : Astinapura Berpesta

Kerajaan Astinapura sdg berpesta..

Konon kabarnya dirayakan 7 hari 7 malam..


Didatangkan para jawara se antero negeri.. Sang Raja ingin mereka bersimpuh.. Sebagai tanda bakti kpd Sang Raja..

opini musri nauli : Hukum Publik dan Hukum Privat

Didalam hukum, kita mengenal hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi Hukum Pidana, hukum Tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Sedangkan hukum privat meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum paten, hukum merek dan sebagainya.


Untuk menentukan apakah perselisihan termasuk kedalam hukum publik dan hukum privat dilihat dari akibat terjadinya perselisihan. Apabila hukum publik, maka perselisihan mengakibatkan terjadinya “gangguan sosial”, menimbulkan dampak yang membuat masyarakat “geger”.

opini musri nauli : Gugatan

 

Didalam pemeriksaan perkara perdata, Hakim mendasarkan kepada gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Gugatan harus dibuatkan secara tertulis, menerangkan pokok-pokok masalah (posita) dan yang menjadi permintaan agar dikabulkan (petitum)


Dengan  melihat gugatan yang disampaikan oleh penggugat, hakim akan memeriksa baik dengan melihat alat bukti yang disampaikan, hubungan hukum antara kedua belah pihak, klasifikasi bentuk gugatan (apakah perbuatan melawan hukum/onrechtmatigdaad atau perbuatan ingkar janji/wanprestasi). Setelah itu kemudian hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan dikabulkan, gugatan ditolak atau gugatan tidak dapat diterima. 

opini musri nauli : Pertemuan Pendekar


Menghadiri pertemuan di alun2.. Sang punggawa bercerita ttg kebakaran kampung beberapa purnama berlalu..

Kabar telah disampaikan kpd sang Maharaja di istana Alengka.. Bukan bercerita ttg perompak kebakaran di kampung.. Tapi menuduh penduduk tdk mau diatur dan menjadi penyebab kebakaran..

opini musri nauli : Upaya Hukum

Dalam KUHAP diatur hak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan hakim (vonis) yang kemudian dikenal dengan istilah upaya hukum. Keberatan terhadap putusan hukum baik terhadap  penerapan hukum, maupun pemidanaan.


KUHAP sendiri juga mengatur tentang upaya hukum biasa (banding maupun kasasi)maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali/herziening)

opini musri nauli : Tindak Pidana (strafbaar Feit)

 

Dalam teori, para ahli belum bersepakat mengenai istilah terhadap ““strafbaar fei”. Menurut Prof. SIMONS, “strafbaar feit” harus dirumuskan karena (a) untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum; (b) agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsure dari delik seperti yang dirumuskan didalam UU; (c) setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut UU itu pada hakekatnya merupakan suatu tindakan melawan hokum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling”

opini musri nauli : Kesalahan dan pertanggungjawaban

Dipidananya seseorang tidak cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Prof. Sudarto merumuskan, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana


Prinsip diatas adalah suatu adagium atau maxim yang sudah lama dianut secara universal dan telah menjadi asas dalam hukum pidana, “geen straft zonder schuld”, “nulla poena sine cupa”, “actus non fait reum”, “nisi mens sit Rea”, “Ohne schuld keini strafe”, “an act does not make a person legally guility unless the mind is legally blamewarthy.

opini musri nauli : In dubio pro reo

Begitu besar kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada Hakim untuk memutuskan sebuah perkara. Putusan Pengadilan bisa menentukan ”nasib” seseorang. Hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukum sekian tahun penjara. Begitu juga terhadap hak milik dapat dirampas, disita oleh negara.

opini musri nauli : Hak asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam kajian HAM, dikenal dengan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dan hak asasi manusia yang dapat dikurangi.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum

Didalam ilmu hukum, dikenal  Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)  Mengandung unsur-unsur : (a)Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), (b) Ada kesalahannya (schuldelement),  (c) ada kerugian (schade), (d) ada hubungan timbal balik

opini musri nauli : Hukum Adat


Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.

Definisi dari Hukum Adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. “Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara”.

opini musri nauli : Pengembaraan Sunyi



Dalam pengembaraan di dunia sunyi, saya menemukan berbagai kebohongan yg menipu orang banyak..

Gegap gempita mengalahkan suara kebenaran..


Semuanya berbaris dan sibuk memberikan hadiah..


Apakah resi harus turun dari pertapa untuk mengabarkan kenyataan kepada Sang Raja..?

opini musri nauli : Dader dalam Tindak Pidana


Akhir-akhirnya “tuduhan tebang pilih” kepada KPK semakin sering dilakukan. Terlepas dari pernyatan “politis” ataupun mempunyai motivasi lain, pernyataan ini menggelitik dari pendekatan ilmu hukum pidana.

opini musri nauli : Pendekar Berjubah Pertapa


Dalam perenungan didunia sunyi, sang pertapa tidak dibenarkan "bergumam" terhadap "kehinaan" yang diberikan oleh pendekar istana.


Tetap berjalan dengan sunyi. Tetap mempersiapkan mantra-mantra melindungi negeri Astinapura..

opini musri nauli : Kemanyun Sang Pertapa Astinapura


Matahari menyengat membakar kulit putih sang pertapa Astinapura..

Wajahnya tegang menahan amarah.. Disebut-sebut sebagai tdk cakap mengurusi negeri dan sibuk memegang kitab, sang pertapa bersedih hati..


Padahal sang pertapa disukai Raja dan mendapatkan posisi yg mumpuni..

opini musri nauli : Jambi Kota Dagang (2)



Sebagai kota dagang, Jambi dicatat sejak zaman Orang Kayo Hitam (1500-1515). Pada masa itu Islam berkembang dan menjadi agama resmi Kerajaan Jambi. 


Didalam buku SEJARAH SOSIAL JAMBI - Jambi Sebagai Kota Dagang diterangkan pada masa itu kemudian bergelar “Panembahan” dan kemudian Sultan. 

opini musri nauli : Tapa Brata


Syahdan.. di renung malam.. Terdengar suara ditelinga dan pemimpin padepokan..


Serasa bangkit dari pertapaan.. sang pemimpin padepokan mencari suara.. terlihat hny berkas cahaya dari kegelapan..


"Suara apakah gerangan ? Tanyanya bingung..

opini musri nauli : Jambi Kota Dagang (3)


Didalam Pemerintahan Kerajaan Jambi, keragaman suku-suku bangsa di Jambi didasarkan adanya perbedaan latar belakang asal-usul, adat istiadat. 


Seperti pada masyarakat Melayu yang sering juga disebut sebagai masyarakat kalbu yang 12 atau suku yang 12. 

opini musri nauli : Hukuman Percobaan

 


Didalam hukum pidana dikenal dengna hukuman percobaan. Didalam pasal 14a KUHP dikenal dengna istilah, ”terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu”. Pasal 14b ayat (2) KUHP menegaskan ” Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.

opini musri nauli : Jejak Perkebunan Belanda



Indonesia adalah negeri kaya-raya. Zamrud khatulistiwa. ”Tongkat dan kayu jadi Tanaman” kata Koes Plus. “Gemah ripah loh jinawi” istilah Jawa. “Padi Menjadi. rumput hijau. Kerbo gepuk. airnya tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugu’” istilah Melayu Jambi.


Lalu mengapa Negeri Belanda yang luasnya “seupil[1] mampu menguasai Indonesia 1.09 juta kilometer persegi, 17 ribu pulau selama ratusan tahun ?

opini musri nauli : Sayembara di negeri Alengka


Usai matahari keluar dari peraduan, sayembara segera dimulai…


Para pendekar dari padepokan telah siap memeragakan jurus2 yang dipelajari..


Dipimpin pendekar muda berbadan ramping.. Kecil perawakan namun lompatannya besar..

opini musri nauli : Cengengesan

 

Dari laporan telik sandi, Sang Maharaja Alengka begitu murka melihat kelakuan Adipati.

Bukan menyiapkan pasukan terbaik menghadapi serangan Dewa Air, Adipati dinegara dalam kekuasaan Negeri Alengka malah sibuk duduk bercengkrama dengan Sang Permaisuri. Sembari menyiramkan kembangnya.