Setelah di edisi sebelumnya membahas tentang Hak Milik, maka kali ini kita membicarakan tentang Hak Guna usaha (HGU).
Didalam UU No. 5 Tahun 1960, Hak Guna Usaha adalah salah satu hak yang diakui sebagai hak atas Tanah (Pasal 16 ayat (1) huruf b).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Setelah di edisi sebelumnya membahas tentang Hak Milik, maka kali ini kita membicarakan tentang Hak Guna usaha (HGU).
Didalam UU No. 5 Tahun 1960, Hak Guna Usaha adalah salah satu hak yang diakui sebagai hak atas Tanah (Pasal 16 ayat (1) huruf b).