Setelah melalui rangkaian
panjang persidangan, akhirnya Luthie Hasan Ishak (LHI), mantan
Presiden PKS dituntut Jaksa Penuntut Umum selam 18 tahun penjara.
Kasus ini memang menarik
perhatian publik tahun 2013. Sebagai mantan Presiden PKS, sebuah
partai yang mengusung jargon “Bersih dan Peduli”, penangkapan
(LHI) memang memiliki daya “magnitudo” yang besar.