02 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (2)


Didalam Putusan Mahkamah Agung No.1037 K/Sip/1973 diterangkan “Berdasar pada “Asas Umum dalam Hukum Perdata”, bilamana ada dua Peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namun memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang. 


Makna ini kemudian dikenal sebagai asas “Le posterior derogat legi priori”. 


Didalam berbagai Literatur, asas “Le posterior derogat legi priori” diterangkan, Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama. 

opini musri nauli : Ketertiban di Persidangan

 


Alangkah kagetnya saya menyaksikan persidangan “perdagangan sabu” yang melibatkan oknum Perwira tinggi dan  oknum Perwira menengah kepolisian. 


Entah apa yang terpikirkan oleh para advokat yang “terlibat” gaduh yang kemudian menjadikan persidangan “bak”  seperti rapat-rapat “kayak Organisasi” merebut pimpinan sidang ataupun “pimpinan Organisasi”. 


Berteriak dan sering menyambar pembicaraan sebelum dipersilahkan oleh Yang Mulia Majelis hakim.