Disebut sebagai Marga Air hitam adalah sungai yang berwarna air hitam. Sungai air hitam mengelilingi Marga dan mengitari Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Air Hitam. Pusat Marga terletak di Lubuk Kepayang.
Adapun dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Air Hitam adalah Dusun Lubuk Kepayang, Dusun Baru, Dusun Semurung, Dusun Jernih Tuo dan Dusun Lubuk Jering.
Kisah rakyat tentang Marga Air Hitam tidak dapat dipisahkan dari cerita rakyat tentang Orang Kayo Hitam. Orang Kayo hitam adalah putra dari Datuk Paduko Berhalo. Datuk Paduko berhalo sering disebut sebagai orang yang meneruskan kerajaan Tanah Pilih. Saudara Rang Kayo Hitam adalah Orang Kayo Pingai, Orang Kayo Pedataran dan Orang kayo Gemuk.
Orang Kayo hitam adalah Kemenakan Tumenggung Merah Mato. Tumenggung Merah Mato berasal dari Pagaruyung. Istri Tumenggung Merah Mato disebut Susu Tunggal. Disebut sebagai Susu Tunggal karena menurut legenda, setiap menyusu putranya, putranya selalu meninggal. Akhirnya diperah air susu dan diberikan anjing. Melihat anjing mati maka salah satu susunya mengandung racun. Sejak itu disebut Susu Tunggal.
Lubuk Kepayang berasal dari tempat Lubuk yang terdapat buah kepayang. Buah kepayang berupa sejenis asam belimbing yang dicampurkan dengan gulai dan ditambah daging. Apabila tidak tepat penyajiannya, maka akan menimbulkan seperti mabuk. Pusing-pusing kepala.
Istilah Kepayang sering didalam perumpamaan. “Mabuk kepayang” adalah orang yang sedang jatuh cinta. Sehingga tempat pemukiman yang terdapat buah kepayang kemudian dikenal dengan nama Lubuk Kepayang.
Sedangkan disebut Dusun Jernih Tuo dimana dusun terdapat sungai yang jernih. Penamaan Tuo adalah Dusunnya adalah termasuk dusun Tuo. Sehingga penamaan kemudian disebut Dusun Jernih Tuo.
Sedangkan Dusun Lubuk Jering adalah tempat (lubuk) yang terdapat pohon jering. Jering adalah istilah yang digunakan masyarakat di Jambi untuk penamaan jengkol. Sehingga Lubuk Jering adalah Lubuk yang terdapat pohon jengkol (jering).
Marga Air Hitam dipimpin seorang pesirah. Setiap Dusun kemudian dipimpin Kepala Dusun. Namun dengan penamaan yang berbeda-beda antara satu dusun dengan dusun yang lain. Untuk pemangku Dusun Lubuk Kepayang diberi gelar Penghulu. Pemangku Dusun Baru disebut Menti. Untuk pemangku Dusun Semurung adalah Patih. Sedangkan pemangku Dusun Jernih Tuo dan Dusun Lubuk Jering diberi gelar Rio.
Lubuk Kepayang disebut “Penghulu” karena Desanya adalah penghulu. Penghulu artinya “keduluan”. Atau Dusun pertama.
Sedangkan Dusun Baru disebut “Menti” karena Dusun Baru dikenal sebagai tempat pemberhentian.
Penggabungan antara Penghulu, Menti, Patih, Rio adalah keunikan tersendiri dari marga Air Hitam. Istilah penghulu dikenal di Marga-marga yang terletak di daerah hilir Jambi. Seperti Marga Kumpeh Ulu, Marga Kumpeh, Marga Jebus.
Sedangkan istilah menti adalah perangkat dari Pemangku Dusun di Marga Sumay. Jadi kedudukan menti dibawah kepala Dusun. Dibawah Penghulu/Menti/Patih/Rio adalah Punggawa.
Istilah patih hanya dikenal di Dusun Simarantihan. Dusun simarantihan termasuk kedalam Marga Sumay. Selain itu praktis tidak dikenal istilah patih. Dusun Simarantihan kemudian menginduk kepada Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo.
Sedangkan istilah Rio berbeda-beda penggunaannya. Didalam Luak XVI, Depati membawahi Rio atau Mangku. Misalnya Depati Suko Merajo yang membawahi “Rio Penganggung jagobayo di Tanjung Mudo, Depati Gento Rajo yang membawahi “Rio Pembarap” dan “Rio Gento Pedataran”. Depati Kuraco membawahi Rio Kemuyang.
Begitu juga di Marga Senggrahan. Marga Senggrahan yang terdiri dari Dusun Kandang, Dusun Lubuk Beringin, Dusun Lubuk Birah dan Dusun Durian Rambun. Setiap pemangku Dusun kemudian diberi gelar Depati. Kecuali Dusun Durian Rambun yang diberi gelar rio. Disebu Rio Kemunyang yang kemudian dilekatkan dengan Nama Hutan Desa.
Didalam dokumen Tideman didalam buku klasiknya “Djambi” menyebutkan Rio dan Depati di wilayah dusun. Sedangkan Elizabeth “Rio” di tingkat Marga, sedangkan Depati di tingkat dusun didukung oleh dokumen Tijdschrift voor Nederlandsch IndiĆ«.
Namun berbeda di berbagai Marga didalam dusun. Depati membawahi Dusun dengan dibantu “Rio” di Kampung.
Didalam catatan lain ditemukan, “Rio” adalah Kepala Pemerintahan Margo. “Rio” merupakan Putra Asli. Pernyataan ini didukung oleh Elizabeth justru menyebutkan “Rio pemimpin di tingkat Marga. Depati di tingkat Dusun”. Bandingkan dengan Keterangan F. J. Tideman yang menganggap “Rio” adalah Kepala Pemerintahan setingkat Dusun.
Didalam Marga Sumay disebutkan yang menyatakan “Margo adalah kepala Pemerintahan. Pesirah merupakan orang semendo. Rio merupakan putra asli. Sedangkan Depati dan Bathin merupakan Kepala Pemerintahan di tingkat Dusun. Depati merupakan orang semendo. Bathin merupakan putra asli.
Sedangkan menurut F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Dusun adalah kumpulan kampung atau kelabu. Pembagian kekuasaan dalam negeri atau dusun di daerah hulu adalah bathin dengan gelar Rio, Rio Depati atau Depati, di daerah hilir penguasanya adalah Penghulu atau Mangku dibantu oleh seorang Menti (penyiar, tukang memberi pengumuman).
Dengan melihat keterangan yang disampaikan oleh Khatib Karim dan F. J Tideman, maka ada perbedaan yang mendasar mengenai istilah “Rio”. Khatib Karim menyatakan “Rio” adalah Kepala Pemerintahan Margo. “Rio” merupakan Putra Asli. Bandingkan dengan Keterangan F. J. Tideman yang menganggap “Rio” adalah Kepala Pemerintahan setingkat Dusun.
Dalam penjelasan lebih lanjut F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar diterangkan, “Kepala-kepala Adat di Kesultanan – Federasi, dusun, kampung menggunakan berbagai macam-macam gelar, seperti Rio, Rio Depati, Rio Pamuncak, Tumenggung, Depati, Kedenang, Lurah, Penghulu, Mangku. Mereka memiliki wewenang pelaksanaan hukum besar atau hukum kecil.
Di Kabupaten Bungo, penggantian Nama Desa menjadi “dusun” dan Kepala Desa menjadi “rio”.
Didalam Marga/batin di Jambi, hanya Marga Air Hitam dikenal sebagai Tanah Bejenang.
Istilah Jenang adalah penamaan dari “orang yang dipercaya” dari Tumenggung yang Orang Rimba yang terdapat di Taman Nasional Bukit Dua Belas.
Sehingga Tanah bejenang diartikan sebagai tempat yang dipercaya orang Rimba dari Bukit Dua Belas untuk bertemu, berdagang hingga mengadakan berbagai aktivitas sosial lainnya.
Penamaan Tanah bejenang kemudian dipadankan seperti “tuo kampung, tanah bejenang, rajo bepenghulu, negeri bebatin.
Wilayah Marga Air berbatasan dengan Marga Batin 6 Mandiangin. Yang ditandai dengan Tembo “Kebun nenas, Pematang kancil, Air Bekuak yang terletak di Dusun kasang Melintang. Terus ke Batu nangoi.
Kemudian berbatasan dengan Sungai Ruan yang ditandai dengan daerah Kejasung. Di daerah tabir berbatasasn dngan Muara Delang. Sedangkan Pamenang berbatasan dengan Ulu Mentawak. Ulu Mentawak berbatasan dengan Dusun Empang Benao. Dusun Empang Benao dan Pamenang dikenal termasuk kedalam Marga Batin IX Ilir. Sedangkan batas dengan Merangin (Bangko) ditandai dengan “Jelatang”.
Perbatasan Marga Air Hitam dengan Marga Maro Sebo Ulu, Marga Simpang Tiga Pauh dan Marga IX Ilir telah disesuaikan dengan penggalian Marga di Marga di Maro Sebo Ulu , Marga Simpang Tiga Pauh dan Marga IX Ilir.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..