‘MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN
(Wacana Remisi Corby “Si
Ratu Ganja”)
Pemberian remisi (mengenai istilah
remisi yang dipergunakan oleh penulis, lihat catatan “SBY DAN PERANG CANDU, Posmetro, 25 Mei
2012, http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml)
kepada Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa
pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus
penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden memang masih menimbulkan perdebatan
ahli hukum. Sebagian berpendapat, disebabkan merupakan hak preogratif Presiden
memberikan grasi (dalam hal ini pengurangan hukum) maka tidak dapat
dipersoalkan dimuka hukum. Namun sebagian lagi berpendapat, setiap kebijakan
ketatanegaraan memerlukan “pembuktian” dimuka persidangan untuk melihat
pertanggungjawaban hukum dan harus “diuji” dimuka persidangan.