13 Mei 2024

opini musri nauli : Surat Kuasa

 


Didalam Hukum Acara Perdata, pada prinsipnya yang berkepentingan hukum disebabkan adanya kerugian yang dideritanya, maka kemudian dapat mengajukan hak untuk menggugat. Sehingga kemudian dikenal sebagai Penggugat. 


Namun terhadap penggugat dapat menguasakan kepada penerima kuasa yang dikenal sebagai advokat. Sehingga penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 


Namun pentingnya surat kuasa penting untuk disikapi secara baik didalam proses pengajuan gugatan.