27 Juli 2020

opini musri nauli : ADVENTURING




Ketika sang istri hamil anak ketiga, seketika itu “palu godam’ dijatuhkan. Aku dilarang naik sepeda motor.

Anakmu sudah tiga orang. Hentikan naik sepeda motor ?, kata sang istri lembut. Melembutkan hatiku agar tidak menggunakan sepeda motor.

Entah “palu godam” atau memang digariskan, Tuhan kemudian memberikan rejeki. Dapat membeli mobil bekas (walaupun kredit). Angan naik sepeda motorpun sementara “redup”.

Angan naik sepeda motor terus terkubur. Sang Sulung dan adiknya yang sekolah diluar kota memerlukan biaya kuliah dan biaya asrama. Kebutuhan rutin bulanan yang mesti dipersiapkan.

opini musri nauli : Pendidikan Membebaskan






Mengapa Pendidikan kemudian terjebak dengan “angka-angka”, “hapalan”, “dogma yang kaku ? Mengapa Pendidikan kemudian diseragamkan, dimobilisasi, disama-ratakan, diuji mutu sandar ?

Pertanyaan demi pertanyaan silih berganti.

“Setiap warga negara Hak mendapatkan Pendidikan” (makna tegas diatur didalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945). Oleh karena itu sebagai “hak” maka negara bertanggungjawab untuk menyelenggarakan Pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan tegas kemudian “memerintahkan” kepada Pemerintah untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional’.

opini musri nauli : Putusan dan Penetapan


SECARA umum putusan hakim (vonis) bersifat  executie dan Penetapan (declaratoir).  Putusan hakim (vonis) berisikan pernyataan apa yang menjadi  hukum dan sekaligus dapat meniadakan keadaan hukum dan menciptakan suatu keadaan hukum baru.

24 Juli 2020

opini musri nauli : Marga Jebus





Marga Jebus terdiri dari Dusun Jebus, Dusun Rukam, Dusun Gedung Terbakar, Dusun Londrang, Dusun Suak Kandis dan Dusun Sungai Aur. Pusat Marga di Suak Kandis. Dusun Suak Kandis kemudian dipimpin Pesirah.

Marga Jeboes berbatasan dengan Margo Marasebo, Marga Dendang-sabak dan Marga Berbak, Marga Kumpeh Ulu dan Marga Kumpeh Hilir. Sehingga Marga Jeboes menutupi wilayah Koempeh-hilir sehingga Marga Koempeh-hilir tidak bertemu dengan Marga Marasebo. Sebelah Selatan langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Biasa dikenal sebagai “sialang belantak besi”.

23 Juli 2020

opini musri nauli : Sistem Hukum

 

SEBAGAI pernyataan politik dan ikrar komitmen sebagai negara hukum (rechtstaat), maka redaksi kata “rechtstaat” adalah bentuk negara (Pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi.

opini musri nauli : Simulasi Lembaga Pemulihan Gambut Paska 2020



Wacana Pemerintah sedang merampingkan Lembaga negara demi penghematan anggaran menjadi wacana publik. Pembubaran Lembaga negara yang dilakukan terhadap Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) memantik diskusi menarik ditengah masyarakat.

21 Juli 2020

opini musri nauli : Dukungan Partai Politik



Musri Nauli

Akhir-akhir ini, wacana publik menjelang Pemilihan Gubernur Jambi 2020 (pilgub Jambi) mewarnai jagat politk kontemporer di Jambi. Berbagai pihak mengklaim mendapatkan dukungan dari partai-partai. Masing-masing pihak dengan bangga memamerkan kunjungan, pertemuan politik dengan petinggi partai. Tidak lupa kemudian memamerkan didunia maya.

Berbagai manuver tidak bisa dihindarkan. Partai A yang diklaim oleh tim a kemudian justru memberikan angin segar justru memberikan kepada kandidat B. Begitu seterusnya.

'98


Jangan pancing adrenalin yang sudah terlatih..

opini musri nauli : Kesesatan





Akhir-akhir ini wacana hukum mempengaruhi pandangan publik. Suara yang disampaikan “seakan-akan” membenarkan kesemrawutan. Publik kemudian memandang “problema” hukum disebabkan oleh ahli hukum (jurist) yang “mengacaukan” hukum.

Padahal seorang ahli hukum (jurist) sebelum mengemukakan pandangannya haruslah disandarkan kepada nilai-nilai universal (pendekatan filsafat hukum), asas, prinsip (meta norma) hingga norma yang diatur (dogma). Argumentasi yang dipaparkan selain memaparkan pandangannya juga disandarkan kepada logika (common sense), hubungan antara logika dengan kesimpulan, hubungan antara logika satu dengan logika lain hingga kesimpulan yang dihasilkan.

20 Juli 2020

opini musri nauli : Puzzle Walhi Sumsel


(In Memoriam Sudarto Marelo)

Menyebutkan Sudarto Marelo (Darto) tidak dapat dilepaskan perjalanan panjang gerakan di Sumsel. Saya mengenalnya bahkan ketika awal-awal berinteraksi dengan kawan-kawan di Sumsel. Provinsi terdekat. Salah satu provinsi yang mempunyai hubungan ikatan batin dengan Jambi.

Kukenal Darto sejak Walhi masih dipimpin oleh Nur Kholis (Komnas HAM 2 periode) hingga sekarang Hoirul Sobri. Beberapa nama yang pernah menjadi Direktur Walhi Sumsel diantaranya Abdul Wahid Situmorang (biasa dipanggil Ucok. Sekarang di UNDP), Aidil Fitri (HAKI), Anwar Sadat (pengurus penting PKB), Hadi Jatmiko (Dewan Daerah Walhi Sumsel).

opini musri nauli : Alat bukti

 Di dalam hukum acara dikenal alat bukti. Alat bukti merupakan dasar untuk menentukan hakim didalam memutuskan perkara.




Dalam lapangan hukum Acara Pidana, alat bukti terdiri dari Saksi, Saksi ahli,  Surat,  Petunjuk dan Keterangan tersangka. Pentingnya alat bukti dapat dilihat dari pasal 183 KUHAP yang menyebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekuang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

17 Juli 2020

opini musri nauli : Teori Kriminologi Dalam Kasus Pembunuhan



Ketika putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan terbukti Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) dan kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun maka merupakan proses panjang pembuktian. Terdakwa kemudian terbukti membunuh istri dan anaknya. Setelah membunuh kemudian untuk menutupi jejaknya kemudian membakar rumah.

Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat “tertutupi” dengan kebakaran yang menimpa rumah korban.

opini musri nauli : Reading the Indonesian Omnibus Bill on Job Creation



Recently, the Indonesian public has been shocked by the draft work of the Omnibus Bill on Job Creation / RUU Cipta Kerja. The Job Creation Bill consists of 15 chapters and 174 articles in a total of 1,028 pages.

At a glance, the spirit of RUU Cipta Kerja  aims to create jobs for the society (Article 3 of RUU Cipta Kerja). This spirit is aimed at the midst of "increasingly competitive competition and global economic demands".

The spirit to "simplify various laws and regulations" in one law has long been a public discourse. Amid the anxiety over the "chaotic" overlapping regulations, selfish stakeholders. Not to mention the technical regulations which make it difficult to apply for a permit in Indonesia.

The Job Creation Bill then became a public discourse when President Jokowi later used the term "omnibus law""Omnibus Law" aims to simplify the legislation in one regulation.

"Omnibus Law" was later found in the RUU Cipta Kerja which later identified 74 Laws in one single regulation (Kompas, 12 February 2020).

Hukumonline quotes the "Merriam-Webster Law Dictionary" as saying "omnibus law" comes from the word "omnibus bill". Laws covering various issues or topics. "Omnis" comes from Latin which means everything. The concept of "omnibus law" has been applied by a number of countries including the US. Since 1840.

Therefore, the "omnibus law" in RUU Cipta Kerja aims to resolve the "chaotic" overlapping regulations, selfish stakeholders or technical regulations that make it difficult for investors to invest in Indonesia.

The spirit of perspective to fix licensing in Indonesia can be seen in the academic draft of the Job Creation Bill which states "Regulatorion arrangement will create ease of business and increase of quality investment in Indonesia".

Thus the "enthusiasm" to fix licensing in Indonesia in one regulation (omnibus law) can be accepted.

But juridical problems then arise. If examined further, it raises problems in the formal and material levels that are regulated in the Job Creation Bill.

From a formal approach, the process of filing the Job Creation Bill never involved public participation at all. It was then "present" in the parliament in an instant manner. Just like the Genie from Aladdin's lamp.

While actually public participation is needed to provide input in order to produce laws that are democratic, aspirational, participatory and responsive / populist in character. Participation, transparency and democratization in the discussion of legislation is a unified whole and cannot be separated as a democratic state (Mahfud, 2011).

The public as not being involved in the process of drafting the Job Creation Bill then resulted in rejection from various stakeholders.

The labors rejected the argumentation of the Job Creation Bill which will abolish the regency / city minimum wage, the elimination of severance pay, the existence of a work contract for a specified time limit (outsourcing), the elimination of criminal acts against companies that violated labor regulations and social abolition. (Kompas, 9 March 2020).

In fact, all of the above provisions in addition to protecting the interests and fate of workers governed by Law no. 13 of 2003 (UU No. 13/2003). As well as providing certainty for violations of trade union freedoms provided for in the Law No. 21 of 2000 concerning trade unions (UU No. 21/2000). Even Law No. 13/2003 is also known as the "crown" of the fate of labor workers after the reformasi period in 1999.

opini musri nauli : Membaca RUU Cipta Karya





Akhir-akhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan rancangan undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). RUU Cipta terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal. 1028 halaman.

Secara sekilas, semangat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat (Pasal 3 RUU Cipta Kerja). Semangat ini ditujukan ditengah-tengah “persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan global ekonomi”.

Semangat untuk “menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan” dalam satu undang-undang sudah lama menjadi wacana publik. Ditengah kegelisahan terhadap “semrawut” regulasi yang tumpang tindih, egois stakeholder. Belum lagi ditambah dengan regulasi teknis yang justru menyulitkan pengajuan izin di Indonesia.

RUU Cipta Kerja kemudian menjadi wacana publik ketika Jokowi kemudian menggunakan istilah “omnibus law”. “Omnibus Law” bertujuan untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dalam satu regulasi.

16 Juli 2020

opini musri nauli : Peraturan dan Keputusan


DALAM literatur, disebutkan Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking). Pada prinsipnya, doktrin menyebutkan Peraturan (regeling) mengatur hal-hal yang umum. Sedangkan Keputusan (beschikking) bersifat khusus.

13 Juli 2020

opini musri nauli : Para Pihak

 



Di dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, dikenal para pihak dalam berperkara. Dalam perkara pidana dikenal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka. Tersangka kemudian setelah di sidangkan kemudian disebut sebagai terdakwa.

09 Juli 2020

opini musri nauli : Marga Batin Pengambang



Dalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s), disebutkan Muara Talang adalah pusat Marga Batin Pengambang. Margo Bathin Pengambang terdiri dari  14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara Talang Kecil. Tambak.  Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi. Margo Batin Pengambang yang semula dari 14 Dusun yang kemudian sekarang menjadi 7 Desa.

opini musri nauli : Cara Membaca Gambut Lindung



Pengaturan gambut ditempatkan sebagai kawasan Esensial. UU No. 32/2009 menyebutkan sebagai “ecoregion). Pasal 1 angka (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan “ecoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas system alam dan lingkungan hidup”. Berbagai literatur kemudian menempatkan “rawa, gambut, Sungai, savana, pesisir, laut, karst”.

opini musri nauli : Perhutanan Sosial - Refleksi Pengakuan Hak



Paska penolakan izin PT. DAM di daerah jangkat (Merangin), tawaran untuk Hutan Adat kemudian disampaikan oleh Hasan Basri Harun (Wakil Bupati Merangin). Waktu itu “semangat menggelora” tentang Hutan Adat begitu menggema.

Namun ketika dilihat regulasi, Hutan Adat belum memungkinkan. Aturan regulasi yang diatur didalam UU Kehutanan belum diturunkan dalam regulasi teknis (entah Peraturan Menteri Kehutanan ataupun aturan teknis ditingkat Dirjen).

opini musri nauli : Hak Menguji


HAK menguji peraturan perundang-undangan (kemudian dikenal judicial review) dikenal didalam praktek peradilan. Untuk setingkat UU maka mekanisme kemudian disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi. 

08 Juli 2020

opini musri nauli : Menulis



Menulis adalah pelajaran yang paling banyak diajarkan. Baik dimulai dari bangku kelas 1 SD hingga ke perguruan tinggi. Sehingga dipastikan setiap orang “yang pernah” sekolah dapat menulis.

Dengan tulisan maka setiap pemikiran dapat dinikmati generasi selanjutnya. Dengan tulisan orang akan mudah mengetahui cara pandang, pengetahuan tentang sebuah tema. Bahkan dia dapat memutar kembali memorinya.

opini musri nauli : '98

 

Bagiku, aktivis 98 tetap konsisten dengan issu utama.. anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Menolak kekerasan dan menjunjung kemanusiaan..

07 Juli 2020

opini musri nauli : Koneksi Keluarga, Politik Dinasti atau Nepotistme






Ketika OTT KPK di Kutai Timur, KPK mengingatkan “dampak buruk” dari “Koneksi Keluarga” dalam pemerintahan. Media online sering juga menggunakan istilah “Politik dinasti”.

Istilah “koneksi keluarga” atau “politik dinasti” merupakan istilah baru setelah sebelumnya kita mengenal istilah “Nepotisme”. Nepotisme kemudian sering dipadankan dengan istilah “kolusi” dan “korupsi”.

Praktek “korupsi”, “kolusi” dan “Nepotisme” (sering juga disebut KKN) kemudian dikenal dan menjadi tagline dalam pemberantasan korupsi paska “lengser keprabon” Soeharto.

Redaksi “KKN” kemudian termaktub didalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU anti KKN).

Apabila merujuk UU anti KKN, maka “korupsi” adalah tindak pidana. UU No. 31 tahun 1999 kemudian mendefinisikan korupsi seperti “perbuatan melawan hukum”, “menguntungkan diri sendiri/orang lain”, “merugikan keuangan negara”. Makna korupsi kemudian juga mengatur “tindak pidana penyuapan” (norma yang diatur didalam KUHP).

Sedangkan kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan demikian maka istilah “koneksi keluargaatau “politik dinasti” harus dibaca sebagai “nepotisme” kekhususan “nepotisme dalam keluarga”. Praktek yang sering dilihat diberbagai daerah.

Yang menarik adalah ketika OTT di Kutai Timur, justru sang suami adalah Bupati. Sedangkan sang istri malah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Sehingga proses check and balance justru dalam satu rumah tangga.

opini musri nauli : Kesalahan Dalam Berdebat





Tidak dapat dipungkiri, manusia sebagai makhluk social selalu berkomunikasi. Baik untuk menyampaikan gagasan, menuangkan pikiran, mempertahankan argumentasi, menguji gagasan bahkan memperjuangkan gagasan.

Dalam interaksi social, komunikasi yang digunakan tidak terlepas dari “sanggahan”, “bantahan” dari pihak lawan. Sehingga perbedaan pandangan kemudian dikenal sebagai debat.

Didalam mengelola pemikiran, seni untuk mengelola perbedaan pandangan kemudian dikenal sebagai “seni berdebat”. Seni ini mengajarkan bagaimana ide dapat ditangkap dan dipahami sebagai kerangka berfikir untuk melihat sesuatu perbedaan.

Secara lahiriah, perbedaan adalah kodrati. Jangankan dalam satu komunitas yang sama. Dalam satu keluarga, perbedaan pandangan sering mendominasi pembicaraan.

Didalam keluarga, putra-putra saya mempunyai perbedaan dukungan tim sepakbola. Yang Pertama dikenal sebagai pendukung Barcelona yang fanatic dengan Messi. Adiknya dikenal pendukung Real Madrid yang mengagumi Christian Ronaldo (sebelum menyeberang ke Juventus). Si Bungsu dikenal pendukung Arsenal.

opini musri nauli : Senin Ceria




“Bang, bangun.. Katanya mau urusan.. Cepat !!!”, kata istriku menggerakkan badan. Jam sudah menunjukkan pukul 08.00 wib.

Dengan malas saya bangun. Urusan kerjaan memang tidak boleh diabaikan. Walaupun telat, karena matahari sudah menampakkan cahaya panas, sayapun bergegas.

Setelah mandi dan kemudian pergi menyelesaikan pekerjaan, saya kemudian mampir ke kantor. Janjian pertemuan dengan jaringan nasional. Menggunakan fasilitas webinar (zooming).

Urusan mampir ke kantor Cuma urusan sepele. Selain fasilitas wifi, sembari santai juga menggunakan kesempatan untuk sekedar baca-baca buku.

Kulihat masih jam 10.30 wib. Masih ada sekitar 2 jam lebih dari janjian di zooming.

06 Juli 2020

opini musri nauli : Arah Baru Pan Jambi





Ketika saya membaca opini yang dimuat media online yang berjudul “TINGGALKAN RATU, PAN KEHILANGAN ARAH” yang dituliskan Dr. Dedek Kusnadi (Dosen Paskasarjana UIN STS Jambi), saya kemudian terperanjat.

Apakah memang benar PAN kehilangan arah dengan tidak memilih Ratu Munawarah (dibaca Ratu) dalam Pemilihan Gubernur Jambi 2020 (Pilgub Jambi) ?

opini musri nauli : Pengadilan Negeri

SEBAGAIMANA di dalam kolom Pojok Hukum sebelumnya yang menerangkan tentang Peradilan seperti Peradilan Umum diatur (UU No 49 Tahun 2009), Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989 junto UU No 3 Tahun 2006), Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997) dan Peradilan Tata usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 junto UU No 51 Tahun 2009) maka kemudian kita mengenal “Pengadilan Negeri”.

opini musri nauli : Hukum Formal dan Hukum Materiil


DALAM praktek dunia hukum, dikenal Hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil sering juga disebut hukum acara. Sedangkan hukum materil disebut juga norma yang kemudian diterapkan dalam praktek peradilan.

03 Juli 2020

opini musri nauli : Nasib Pemulihan gambut di Jambi



Memasuki musim kemarau tahun 2020 (sering juga disebut musim kering/musim panas), dada ini berdegub kencang. Selain “menghantui” kebakaran tahun 2013, 2015 dan kemudian berulang di tahun 2019, juga upaya pemulihan gambut yang “nyaris’ tidak berhasil.