Setahun
terakhir ini, KPK berkonsentrasi terhadap potensi korupsi di sektor
Sumber daya alam. Pada tanggal 11 Maret 2013 lalu, Nota Kesepakatan
Bersama telah ditandatangani 12 Kementerian/Lembaga, yang dimaksudkan
untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor
kehutanan. Ke-12 instansi itu antara lain Kementerian Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan,
Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM,
dan Bappenas (NKB). NKB ini berlaku sejak ditandatangani hingga 11
Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
25 November 2014
Izin Tambang Dicabut. Apakah Jerat Hukum Tetap Dilakukan? -
Kolam batubara di Lahat,
Sumsel.
Eksploitasi batubara diduga merupakan faktor pendorong alih fungsi
kawasan hutan. Empat provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Selatan, Jambi,
Bangka Belitung, dan Riau diminta KPK mencabut sejumlah izin pertambangan yang
dinilai bermasalah.
Langganan:
Postingan (Atom)