18 Oktober 2013

opini musri nauli : PERPU MK - Membicarakan "keadaan genting" yang tidak memaksa



Kemarin Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemegang kekuasaan sebagaimana dirumuskan didalam UUD 1945, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Perpu. Kewenangan ini juga diatur didalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.