Kemarin
Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor
1 Tahun 2013 yang mengatur Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemegang kekuasaan
sebagaimana dirumuskan didalam UUD 1945, Presiden mempunyai kewenangan untuk
mengeluarkan Perpu. Kewenangan ini juga diatur didalam UU No. 12 Tahun 2011
Tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..