09 April 2021

27 Tahun Anniversary

 


Sampai sekarang, dialah yang selalu mengingatkan agar aku selalu memperjuangkan masyarakat kecil, orang tidak mampu, masyarakat yang terpinggirkan..
Teguran ataupun makian ketika aku abai, membuat aku selalu ingat. Ilmu yang kudapatkan harus selalu kubaktikan.
Terima kasih. 27 tahun bukan waktu yang singkat.
Terima kasih, cintaku.. Sampai sekarang aku selalu berdiri kokoh karena ada disampingku yang rela meyakiniku..
Agar selalu memihak kepada ketidakadilan..

opini musri nauli : Adu Memanah di Alun-alun


Terdengar suara gumaman ditengah kerumuman pasar. 


“Tuanku. Siapa yang menjadi pemenang adu memanah di alun-alun Istana Astinapura “?, tanya sang dubalang heran. 

opini musri nauli : Final dan Finding

Dalam berbagai kasus-kasus yang masuk ke MK, kita mengenal istilah Final dan finding. Artinya Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final dan finding)

Dalam literatur hukum, makna final dan finding dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht).

opini musri nauli : Surat Kerajaan untuk Kerinci (1)


Tidak dapat dipungkiri, berbagai dokumen yang tersimpan rapi di Universitas Leiden, Belanda menggambarkan pola komunikasi surat menyurat antara Kerajaan Belanda dengan penguasa Kerinci. 


Sebagaimana dituliskan oleh Hafiful Hadi Sunliensyar, naskah-naskah yang didalam literatur disebutkan aksara Jawi didokumentasikan dan dialihbahasan oleh Voorhoeve. 

opini musri nauli : Asas Actori Incumbit Probatio


Didalam Hukum Acara Perdata, dikenal sebuah asas yang menjadi pegangan para pihak. Seseorang yang mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau suatu peristiwa.

Asas ini diatur didalam pasal 163 HIR yang kemudian dikenal dengan asas “ ACTORI INCUMBIT PROBATIO”.

opini musri nauli : Marga Pemayung Ulu



Marga Pemayung terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Begitu juga Marga Marosebo Ulu dan Marga Marosebo ilir, Marga Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir, Marga Batin III Ulu dan Marga Batin III Ilir, Marga Batin IX Ulu dan Marga Batin IX Ilir dan Marga Tungkal Ulu dan Marga Tungkal Ilir.

opini musri nauli : Ultimum Remedium

Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif.

opini musri nauli : Ngodar





Ngodar[1] adalah Pemuda Adat yang ditugaskan oleh Penghulu Adat untuk mengabarkan peristiwa penting. Dengan menggunakan gong kecil, Ngodar memanggil dan menyerukan pengumuman penting ditengah Dusun.

Sebagai pembuka acara, “mantra” diserukan oleh Ngodar adalah :

opini musri nauli : Asas Legalitas

Dalam konsepsi sistem hukum Eropa Kontinental yang menjunjung negara hukum (rechtstaat) dikenal istilah Legalitas. Secara harfiah asas legalitas adalah pengakuan atas hukum yang tertulis. Hanya hukum yang diatur dan tertulis yang menjadi hukum. Diluar daripada itu, maka penegak hukum tidak dapat menjerat seseorang apabila tidak ada aturan yang mengaturnya secara tertulis.

opini musri nauli : Asas presumptio justia causa.

Dalam ilmu hukum Tatanegara, dikenal asas presumptio justia causa. Asas ini menempatan bahwa setiap keputusan Pemerintah harus dipandang benar. Asas ini diterapkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan keputusan.

Asas ini kemudian diuji dimuka pengadilan. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental yang menempatkan Civil Law, atau hukum yang pasti, Keputusan pemerintah harus diberi ruang untuk memberikan kepastian baik terhadap keputusan itu sendiri maupun kewenangan yang diberikan oleh negara kepada pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.

opini musri nauli : Pemimpin Padepokan


Syahdan. Ditengah sunyi di padepokan. Berkumpullah para pendekar dari berbagai penjuru negeri. Mengadu kesaktian ditengah padepokan. 

opini musri nauli : Marga Pemayung Ilir

  


Kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”[1].


Istilah Pemayung juga dikenal di Marga Pemayung Ulu, Desa Pemayungan Marga Sumay[2] dan Marga Renah Pembarap[3].


opini musri nauli : Ultra Petita

Didalam prinsip hukum, pada pokoknya, hakim tidak dibenarkan memutuskan pokok perkara melebihi didalam gugatan. Dalam praktek hukum biasa dikenal dengan istilah “ultra petita”. Dalam pengertian lebih luas, pengadilan tidak dibenarkan memutuskan para penggugat melebihi apa yang diminta didalam surat gugatannnya.

opini musri nauli : Menghasut

Didalam ilmu hukum, istilah “menghasut” (opruien), adalah membangkitkan hati orang supaya marah. Didalam KUHP lebih mudah ditemui didalam pasal 160 KUHP.

Orde baru sering “menggunakan” kata menghasut untuk disandingkan dengan pasal-pasal seperti TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM Tindak pidana terhadap ketertiban umum seperti Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk, Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara, mulai dari Pasal 283 KUHP sampai dengan pasal 288 KUHP. Hal ini karena adanya kata-kata “menghasut” yang dihubungkan dengan demi ”kepentingan umum”, ”ketertiban umum”, ”keutuhan bangsa”.

opini musri nauli : Penamaan Dusun


Penamaan Dusun tidak dapat dilepaskan dari penamaan yang berada di sekitar masyarakat. Seperti Sungai, Pulau, Lubuk, Renah, Muara, Teluk, Rantau, Danau dan Tanjung


Di Marga Sumay dikenal “anak Batang Sumay” seperti Sungai Rambutan, Sungai Karang atau Sungai Menggatal di Simarantihan Talang Mamak.

opini musri nauli : Barang Bukti dan Barang Sitaan


 Dalam praktek hukum acara pidana, biasa dikenal Barang bukti dan barang sitaan. Didalam KUHAP, kekuatan barang bukti diperoleh apabila dihubungkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 KUHP. Alat bukti terdiri dari saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangna terdakwa.