Berdasarkan
UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Tebo mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Tebo
setelah sebelumya tergabung didalam Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten Tebo
kemudian terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan
Tebo Ulu, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang. Sebelumnya Kecamatan
Sumay, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan IX Koto termasuk kedalam wilayah
Kabupaten Tebo.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
03 November 2018
opini musri nauli : Struktur Sosial di Jambi
Adapun adagium ”Batangnyo Alam
Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu (1) Jebus meliputi
Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang, (2) Pemayung
meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang, (3) Maro Sebo meliputi
Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri,
Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji,
Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang, (4) Petajin meliputi, Betung
Bedarah, Penapalan, Sungai Keruh, Teluk Rendah, Dusun Tuo, Peninjauan, Tambun
Arang, dan Pemunduran, Kumpeh, (5) Tujuh Koto atau Kembang Paseban, meliputi
Teluk Ketapang, Muaro Tambun, Nirah, Sungai Abang, Teluk Kayu Putih, Kuamang
dan Tanjung, (6) Awin meliputi Pulau Kayu Aro dan Dusun Tengah, (7) Penagan
Negerinya Dusun Kuap, (8) Mestong meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang,
dan Sarang Burung. (9) Serdadu dengan negerinya Sungai Terap. (10) Kebalen
negerinya Terusan, (11) Air Hitam
meliputi Durian Ijo, Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Sungai Seluang, Pematang
Buluh, dan Kejasung. (12) Pinokawan meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau
Betung dan Sungai Duren.
Langganan:
Postingan (Atom)