15 Mei 2020

opini musri nauli : Analisis Hukum Perpres No. 64/2020






Belum lega menikmati kemenangan ketika Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 (MA 7/2020)  yang mengabulkan permohonan pemohon berkaitan dengan Iuran BPJS tanggal 27 Februari 2020, publik kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 64/2020 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No 64/2020). Perpres No. 64/2020 kemudian memantik polemik ditengah masyarakat.

Putusan MA No. 7/2020 kemudian menyatakan tidak berlakunya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75/2019. Perpres No. 75/2019 dianggap  bertentangan dengan pasal 2 UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Baca UU No. 40/2004) dan pasal 2 UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial (baca UU No. 24/2011).

Berdasarkan putusan MA No. 7/2020 maka, pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) kemudian dikembalikan kedalam pasal 34 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No. 82/2018).

Didalam pertimbangannya, MA kemudian mendasarkan kepada aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Secara tegas MA kemudian menyatakan asas pengharapan yang baik didalam Perpres No. 75/2019 dengan memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk mewujudkan harapan agar menjadi kenyataan.