Dalam sebuah kesempatan
pertemuan, para pihak bertahan tentang tafsir tentang sebuah produk hukum. Sektor
pertambangan bertahan tentang pertambangan yang mengatur berkaitan dengan
tambang. Sektor kehutanan bersikukuh sektor kehutanan. Sedangkan sektor
perkebunan berpatokan tentang UU Perkebunan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..