29 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan (2)

 


Pentingnya menggunakan pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP berkaitan dengan beban pembuktian. Selain juga adanya “permufakatan jahat” dari sindikat para pelaku. 


Sebagai beban pembuktian, maka menempatkan peran para pelaku dalam rangkaian perbuatan “penyertaan” berkaitan dengan tanggungjawab sekaligus masa hukuman (strachmaacht) yang harus dijalani para pelaku.