13 April 2009

BCA Tolak Bayar Ganti Rugi Nilai Putusan PN Rancu

 PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Kantor Cabang Utama Jambi, menolak untuk membayar ganti rugi sebagaimana isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dalam kasus gugatan perdata Suparman. 



Hal ini dikarenakan pihak BCA selaku pihak tergugat dalam kasus ini, menilai jika putusan PN Jambi tersebut belum final, dan masih banyak kerancuan dalam putusan