26 November 2014

Walhi: KPK Rekomendasikan Cabut 121 Izin Pertambangan


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah merekomendasikan mencabut 121 izin tumpang tindih di kawasan hutan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.

"Ada 121 izin perusahaan yang diketahui terjadi tumpang tindih dan itu seharusnya di dilakukan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari pihak KPK," kata Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Zenzi Suhadi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam perkembangannya hanya delapan izin yang dicabut dan hal itu menunjukan kepala daerah di Bangka Belitung tidak serius melakukan penataan izin sektor pertambangan.

Sedangkan untuk Sumatera Selatan, Jambi serta Bangka Belitung perkembangan pencabutan izin dinilai sangat lamban.

Untuk itu hal penting yang harus diingat, kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, adanya kepastian izin yang sudah dicabut tidak beroperasi lagi di lapangan namun perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap melaksanakan kewajibanya.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan juga mengatakan bahwa sejak 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp248.693 miliar lebih di Sumsel, Rp50.467 miliar lebih di Jambi, dan Rp6.596 miliar lebih di Bangka Belitung.

Dengan demikian total kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp305.757 milia lebih dan kerugian itu harus cepat ditangani.

Terkait masalah itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung agar secepatnya dilakukan perbaikan tata kelola minerba kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan kepada pemeribtah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak patuh pada peraturan serta mencabut izin.

"Pencabutan izin jangan serta merta membebaskan pelaku kejahatan pertambangan dari segala tuntutan tindak pidana yang dilakukan mereka," tutur Zenzi berdasarkan keluhan rekan Walhi di daerah

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546dcc2b6c90c/walhi--kpk-rekomendasikan-cabut-121-izin-pertambangan

opini musri nauli : Batanghari – Romantis dan Merkuri


Sungai Batanghari tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Jambi. Daerah Aliran Sungai Batanghari merupakan salah satu DAS besar yang terletak di Pulau Sumatera dan DAS terbesar kedua di Indonesia. Mencakup luas areal tangkapan (catchment area) ± 4.9 juta Ha. Sekitar 76 % DAS Batang Hari berada pada provinsi Jambi, sisanya berada pada provinsi Sumatera Barat.

Aliran Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya dapat dilayari sepanjang 3.224 km dengan lebar 50-65 meter. Kedalaman alur pelayaran antara 1-10 meter. Sekitar 95 % ekspor Jambi setiap tahunnya diangkut melalui Sungai Batanghari. Disamping itu, bahan bakar minyak. Disamping itu, bahan bakar minyak, bahan kebutuhan dan muatan umum lainnya diangkut dan didatangkan ke Jambi melalui Sungai Batanghari.