28 Februari 2024

opini musri nauli : Provinsi Jambi didalam Kancah Nasional dan Internasional


Beberapa waktu yang lalu, ketika mendapatkan undangan Kegiatan Percepatan Implementasi Pengelolaan dana lingkungan. Program lanjutan REDD++ sebagai capaian Folu Net SINK 2030. Kegiatan yang menjadi leading Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


Kegiatan ini dihadiri lintas Kementerian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sektor, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 


Selain itu juga diikuti Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, Lembaga Perantara, donatur dan peminat isu-isu perubahan iklim. 


Namun alangkah kagetnya ketika pemaparan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda). Penyampaian materi justru menunjukkan skema Folu Net SINK 2030 Provinsi Jambi. 


Dengan detail, Dirjen Bangda menyebutkan capaian Provinsi Jambi didalam berbagai dokumen. Seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang tegas menyebutkan Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Plan) Provinsi Jambi. 


Dokumen ini merupakan dokumen integral dari dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021-2026. 

15 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa (2)

 


Didalam KUHAP disebutkan, salah satu upaya paksa adalah Penyitaan. Menurut KUHAP, Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan adalah tindakan penyidik yang mempunyai wewenang diatur didalam KUHAP. Penyitaan harus tetap bersandarkan kepada hukum. Baik dengan memperhatikan tentang obyek sitaan yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan lain. Ketentuan ini tegas diatur didalam KUHAP yang menyebutkan Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. 

12 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa

 


Didalam Hukum Acara Pidana dikenal Upaya hukum dan upaya paksa. Menurut KUHAP, Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini. 


Sedangkan definisi upaya paksa didalam KUHAP sama sekali tidak disebutkan. 


Namun didalam praktek peradilan, berbagai  serangkaian tindakan penyidik. Wewenang yang diatur didalam KUHAP. Seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan. Berbagai tindakan penyidik inilah yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa.