27 Juli 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana

 


Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pada prinsipnya “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. 


Kewenangan penyelidik berupa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. 


Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.