Penghormatan dan pengakuan yang
mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian
sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan
adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..