Setelah vonis Hakim menjatuhkan 1,6 tahun kepada Richad Eliezer (Eliezer) dan kemudian Jaksa Penuntut Umum melalui Jampidum mengumumkan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim maka dipastikan putusannya kemudian menjadi pasti/tetap (inkrach).
Tentu saja banyak sekali catatan menarik untuk dipelajari. Misalnya argumentasi dan dalil yang menyebutkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai “daya paksa” (overmacht) atau “noodweer” atau bisa juga dikategorikan sebagai “perbuatan perintah jabatan” kemudian gugur.