12 Oktober 2012

opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN KASUS SIMULATOR


Setelah Pidato Presiden SBY yang “memerintahkan” agar perkara simulator diserahkan kepada KPK, Denny Indrayana dengan gampang menjawab. "Seharusnya mudah, sesuai dengan pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya detikcom, Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK. (http://news.detik.com/read/2012/10/11/110821/2059960/10/pelimpahan-kasus-simulator-sim-dari-polri-ke-kpk-sangat-mudah

opini musri nauli : MEMANDANG KORUPSI DARI SUDUT PANDANG HUKUM

Sudah banyak produk hukum yang dihasilkan untuk “menangkis” korupsi. UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 merupakan sikap politik bangsa Indonesia “melawan” korupsi (goodwill). Sudah banyak lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya. Timtastipikor, Kejaksaan, kepolisian dan KPK. Semuanya diberi wewenang yang “bertugas” untuk “melawan” korupsi.


Belum lagi begitu banyak anggaran negara yang diberikan kepada penegak hukum untuk “melawan” korupsi.

opini musri nauli : Hukum Nasional dari berbagai sudut



Di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan beraneka suku, pengadilan bisa mengesampingkan KUHP dan menguatkan hukuman dengan hukum adat yang berlaku di tempat tersebut.