Setelah
Pidato Presiden SBY yang “memerintahkan” agar perkara
simulator diserahkan kepada KPK, Denny Indrayana dengan gampang
menjawab. "Seharusnya mudah, sesuai dengan
pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya
detikcom,
Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam
pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK.
(http://news.detik.com/read/2012/10/11/110821/2059960/10/pelimpahan-kasus-simulator-sim-dari-polri-ke-kpk-sangat-mudah
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
12 Oktober 2012
opini musri nauli : MEMANDANG KORUPSI DARI SUDUT PANDANG HUKUM
Sudah
banyak produk hukum yang dihasilkan untuk “menangkis”
korupsi. UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun
2001 merupakan sikap politik bangsa Indonesia “melawan”
korupsi (goodwill). Sudah banyak lembaga negara yang diberi
tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya. Timtastipikor, Kejaksaan,
kepolisian dan KPK. Semuanya diberi wewenang yang “bertugas”
untuk “melawan” korupsi.
Belum
lagi begitu banyak anggaran negara yang diberikan kepada penegak
hukum untuk “melawan” korupsi.
opini musri nauli : Hukum Nasional dari berbagai sudut
Di
Indonesia yang memiliki beragam budaya dan beraneka suku, pengadilan
bisa mengesampingkan KUHP dan menguatkan hukuman dengan hukum adat
yang berlaku di tempat tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)